Minggu, 09 September 2012

pasal yang menjerat pelecehan sexual

Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual




Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 telah dijelaskan bahwa tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan sebuah kejahatan kesusilaan yang bagi pelakunya harus diberikan hukuman yang setimpal. Maksudnya dengan dijatuhkan hukuman kepada si pelaku sehingga dapat kiranya tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dapat dicegah sehingga perbuatan tersebut tidak terjadi  lagi.        
 Pasal 50 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa ada empat tujuan penjatuhan hukuman yaitu:
  1. Untuk  mencegah terjadinya tindak pidana dengan menegakkan norma- norma hukum demi pengayoman masyarakat.
  2. Untuk memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang lebih baik dan berguna.
  3. Untuk menyelesaikan komplik yang ditimbulkan oleh tindak pidana (memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai).
  4. Untuk membebaskan rasa bersalah pada terpidana.[1]
Adapun dalam KUHP, pasal- pasal yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terdapat dalam pasal 287,  dan 292 KUHP:
  1. Pasal 287  ayat (1) KUHP  berbunyi:
“Barang siapa bersetubuh dengan seorang perempuan di luar     perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau umurnya tidak jelas, bahwa ia belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
            Tapi apabila perbuatan persetubuhan itu menimbulkan luka-luka atau kematian maka bagi sipelaku dijatuhkan hukuman penjara lima belas tahun, sebagai mana yang telah ditetapakan dalam pasal 291 KUHP.[2]

  1. Pasal 292 KUHP:
“Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”[3]
            Sedangkan di dalam  Undang -Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ada dua pasal yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yaitu pasal 81 dan pasal 82.
  1. Pasal 81 yang bunyinya:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman  kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300. 000. 000, 00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
  1. Pasal 82 yang bunyinya:
       Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau  ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300. 000. 000, 00 ( tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60. 000. 000, 00 (enam puluh juta rupiah).[4]
            Dari paparan pasal- pasal tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukuman bagi si pelaku bervariasi, bergantung kepada perbuatannya yaitu apabila   perbuatan tersebut menimbulkan luka berat seperti tidak berfungsinya alat reproduksi atau menimbulkan kematian maka hukuman bagi si pelaku akan lebih berat yaitu 15 tahun penjara. Tetapi apabila tidak menimbulkan luka berat maka hukuman yang dikenakan bagi si pelaku adalah hukuman ringan.
             Tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain yang bukan isterinya merupakan delik aduan yang maksudnya adalah bahwa hanya korbanlah yang bisa merasakannya dan lebih berhak melakukan pengaduan kepada yang berwenang untuk menangani kasus tersebut.
Hal  pengaduan ini juga bisa dilakukan oleh  pihak keluarga korban atau  orang lain tetapi atas suruhan si korban. Cara mengajukan pengaduan itu ditentukan dalam pasal 45 HIR dengan ditanda tangani atau dengan lisan. Pengaduan dengan lisan oleh pegawai yang menerimanya harus ditulis dan ditanda tangani oleh pegawai tersebut serta orang yang berhak mengadukan perkara .[5]                                   
            Adapun mengenai delik aduan dapat dibedakan atas dua jenis, yaitu: delik aduan absolut dan delik aduan relatif.
  1. Delik aduan absolut adalah delik  (peristiwa pidana) yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan. Dan dalam pengaduan tersebut yang perlu dituntut adalah peristiwanya sehingga permintaan dalam pengaduan ini harus berbunyi: “saya meminta agar tindakan atau perbuatan ini dituntut”. Delik aduan absolut ini tidak dapat dibelah maksudnya adalah kesemua  orang/ pihak yang terlibat atau yang bersangkut paut dengan  peristiwa ini harus dituntut. Karena yang dituntut di dalam delik aduan ini adalah peristiwa pidananya.
  2. Delik aduan relatif adalah delik  (peristiwa pidana) yang dituntut apabila ada pengaduan. Dan delik aduan relatif ini dapat dibelah karena pengaduan       
ini diperlukan bukan untuk menuntut peristiwanya, tetapi yang dituntut di sini adalah orang-orang yang bersalah dalam peristiwa ini.
Berdasarkan penjelasan tentang delik aduan di atas, maka penulis menggolongkan bahwa tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan delik aduan relatif, karena yang dituntut di sini adalah orang yang telah bersalah dalam perbuatan tersebut.      
Dengan demikian untuk dapat di tuntut dan dilakukan pemidanaan terhadap pelaku  tindak pidana pelecehan seksual, maka syarat utama adalah adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan. Apabila tidak ada pengaduan dari pihak yang dirugikan maka pelaku tindak pidana  tersebut tidak dapat dituntut atau dijatuhi pidana kecuali peristiwa tersebut mengakibatkan kematian sesuai dengan pasal 287 KUHP. Pemidanaan bagi pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur  baru dapat dilakukan apabila syarat-syarat untuk itu terpenuhi seperti adanya pengaduan dan di pengadilan perbuatan tersebut terbukti.
Apabila tindak pidana pelecehan seksual itu dapat dibuktikan bahwa orang yang diadukan benar telah melakukannya, maka pidana yang diatur dalam Pasal 287  KUHP dapat diterapkan. Kemudian yang menjadi penentu dijatuhi hukuman adalah terbuktinya perbuatan itu di pengadilan. Dan dalam pembuktian itu harus ada sekurang-kurangnya dua alat bukti dan disertai dengan keyakinan hakim.
Mengenai pembuktian ini diatur dalam  Kitab Undang-Undang  Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 183 yang menyatakan bahwa:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan juga hakim memperoleh keyakinan  bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.[6] 
 Adapun yang dimaksud dengan alat bukti yang sah adalah alat bukti yang ditetapkan dalam Pasal  184 KUHAP yang menyatakan bahwa:[7]
1.   Alat bukti yang sah adalah:
a.        Keterangan saksi
b.       Keterangan ahli
c.        Alat bukti petunjuk
d.       Keterangan terdakwa.
2.   Hal yang secara umum yang telah diketahui tidak perlu dibuktikan.
            Yang dimaksud dengan keterangan saksi di sini adalah: apa yang disampaikan  atau dinyatakan oleh saksi di sidang pengadilan tentang peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, atau yang ia alami sendiri dengan menyebutkan alasan dari pengetahuannya ini. Dan keterangan ahli yang dimaksudkan adalah  keterangan yang diberikan  oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang  diperlukan untuk membuat terang atau jelas suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan yang dinyatakan di sidang pengadilan.              Sedangkan yang dimaksud dengan alat bukti petunjuk adalah: perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaian, baik antara yang satu  dengan yang lainnya, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Dan yang dimaksud dengan keterangan terdakwa adalah: apa yang disampaikan atau yang dinyatakan di sidang pengadilan tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri.[8] Adapun yang dimaksud dengan hal yang secara umum telah diketahui adalah keadaan dari diri si korban yang dapat dilihat langsung yaitu dengan adanya tanda-tanda kehamilan atau sebagainya.[9]


[1] M.Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana ,(Jakarta: PT.Grafindo Persada.2004) hlm 116.
[2] R. Soenarto Soerodibroto, KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2006), hlm 173. 
[3] I b i d, hlm  175.
[4] Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(Jakarta: Asa Mandiri 2002) hlm 23.  
[5] Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Bogor,Poletela  1996) hlm 120.
[6]  R. Soenarto Soedibroto, KUHP dan KUHAP (Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.2006. hlm 435.
[7]  I b i d, hlm 436.
[8]  I b i d, hlm 438.
[9]  I b i d, hlm 439.

1 komentar:

  1. galaxy watch 3 titanium.com - TI-NADIOS
    In order titanium post earrings to titanium bolts unlock the star of the 2017 ford focus titanium universe, a special weapon was available to you. titanium grades This special weapon will grant titanium network surf freely unlimited

    BalasHapus